“Torang Bekeng Bae’” Bukan Sekadar Slogan: Kritik atas Pembatasan Keterlibatan Kaum Waria dalam Perayaan Kemerdekaan

Tulisan ini Bentuk Respon Positif 

                 
     Totok Bachtiar, Saat diwawancarai Oleh Para Awak Media 


Slogan “Torang Bekeng Bae’” bukan sekadar rangkaian kata yang indah di telinga masyarakat Gorontalo. Ia lahir dari nilai-nilai kekerabatan, solidaritas, dan kebersamaan yang telah mengakar dalam budaya lokal selama ratusan tahun. Slogan ini kerap menghiasi spanduk, baliho, dan panggung-panggung acara pemerintahan maupun masyarakat, khususnya di momen-momen penting seperti Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam makna yang paling sederhana, ia mengajak setiap warga untuk saling merangkul tanpa membeda-bedakan suku, agama, status sosial, ataupun latar belakang.

Namun, beberapa waktu lalu, makna luhur tersebut diuji. Pemerintah Kota Gorontalo menerbitkan surat edaran resmi yang melarang keterlibatan kaum waria (transpuan) dalam berbagai kegiatan perayaan HUT RI tahun ini — mulai dari pawai, lomba rakyat, hingga hiburan budaya. Kebijakan ini, menurut Wali Kota Gorontalo, didasari pada falsafah daerah “adat bersendikan sara, sara bersendikan Kitabullah” dan sebagai penegasan identitas Gorontalo sebagai “serambi Madinah” atau kota religius. Di mata pemerintah daerah, langkah ini dianggap sebagai bentuk menjaga kesopanan dan norma adat dalam suasana perayaan kemerdekaan.

Namun di sisi lain, kebijakan ini justru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah menjaga norma dan kesopanan berarti membatasi ruang publik bagi kelompok minoritas? Apakah identitas kota religius dapat menjadi alasan untuk menutup pintu partisipasi warga dalam perayaan yang sejatinya milik semua orang? Dalam konteks hak warga negara, perayaan kemerdekaan adalah momentum simbolik yang menegaskan bahwa semua orang — tanpa terkecuali — memiliki hak untuk hadir, berpartisipasi, dan merasakan euforia kebangsaan. Ketika sebagian warga, dalam hal ini waria, dilarang ikut serta hanya karena identitas gender mereka, kebijakan tersebut secara langsung menempatkan mereka sebagai “orang luar” di tanah sendiri.

Kontradiksi semakin kentara ketika kebijakan tersebut disejajarkan dengan slogan “Torang Bekeng Bae’”. Alih-alih mempraktikkan semangat kebersamaan, kebijakan ini menunjukkan jurang antara retorika dan kenyataan. Di satu sisi, pemerintah menyerukan persatuan dan kebersamaan; di sisi lain, tindakan administratif justru menggarisbawahi pengecualian dan pembatasan yang bersifat diskriminatif. Inilah yang membuat perdebatan soal larangan ini bukan hanya masalah prosedural, melainkan persoalan nilai, martabat, dan arah pembangunan sosial di Kota Gorontalo.


Fakta kebijakan dan dasar yang dikemukakan

Beberapa pemerintah daerah di Gorontalo, termasuk Pemerintah Kabupaten serta Pemerintah Kota Gorontalo, mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelarangan penampilan atau keterlibatan waria dalam acara-acara publik seperti gerak jalan, pesta rakyat, perlombaan 17-an, dan hiburan rakyat. Di beberapa pemberitaan disebutkan nomor edaran dan tanggal terbit yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan, salah satunya edaran yang terbit pada 25 April 2025 (Surat Edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025) yang menjadi pegangan aparat setempat. Pernyataan pejabat daerah menyebut alasan pelarangan berkaitan dengan upaya menjaga kesopanan, norma adat, dan suasana perayaan yang “khidmat”.

Wali kota dan/atau pejabat daerah bahkan merujuk pada falsafah lokal (“adat bersendikan sara, sara bersendikan Kitabullah”) serta citra kota sebagai “serambi Madinah” atau kota religius untuk membenarkan kebijakan tersebut. Dalam narasi pejabat, pengaturan itu diklaim bertujuan untuk menjaga karakter moral acara publik. Namun pengalihan alasan moral ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah identitas kolektif dipakai untuk membatasi hak dasar kelompok minoritas?


Bentuk diskriminasi yang terekam — data kejadian dan respons publik

  1. Instrumen administratif kategoris yang mengecualikan satu kelompok — Surat edaran yang melarang “keterlibatan waria” bersifat umum dan tidak mengurai secara jelas kriteria “pelibatan” sehingga berpotensi menutup partisipasi tidak hanya sebagai penampil tetapi juga sebagai peserta/penonton. LBH Masyarakat serta beberapa organisasi advokasi menilai edaran tersebut melegitimasi marginalisasi dan membuka “keran diskriminasi”.

  2. Ancaman sanksi terhadap pejabat lokal — Pemberitaan gopos.id menyebut adanya ancaman sanksi terhadap camat atau pejabat yang membolehkan keterlibatan waria;  Anggota DPRD Kota Gorontalo Totok Bachtiar, yang juga turut mendukung pernyataan pak walikota terhadap pelarangan waria. Totok menegaskan, bila ada lurah yang terbukti membiarkan atau memberi ruang terhadap kegiatan semacam itu, maka dirinya siap mendukung langkah penonaktifan lurah tersebut.

  3. Pembatasan perizinan dan pengawasan yang berujung penolakan acara — Edaran meminta pengawasan ketat oleh camat, lurah, dan aparat setempat; dalam praktiknya ini berimplikasi pada penolakan izin acara yang menampilkan atau melibatkan warga waria, sehingga mengurangi ruang ekonomi (mis. pengisi acara) dan sosial mereka. Beberapa kabupaten/daerah di Gorontalo bahkan telah mengeluarkan edaran serupa lebih dulu (mis. Gorontalo Utara pada 5 Mei 2025).

  4. Kecaman dan tuntutan pencabutan dari kelompok masyarakat sipil — Forum komunikasi komunitas transpuan dan organisasi hak asasi mengecam kebijakan ini sebagai diskriminatif; mereka meminta pencabutan edaran dan menempuh jalur pengaduan ke instansi terkait.

  5. Pembenaran dari sebagian instansi pusat — Tidak semua otoritas melihat ini sebagai pelanggaran HAM; ada respons institusi yang menilai kebijakan daerah belum tentu masuk kategori pelanggaran HAM, sehingga perdebatan hukum dan etika terus berlangsung.


Analisis hukum dan etika: mengapa larangan ini bermasalah

Ada beberapa dimensi yang membuat kebijakan ini bermasalah:

  1. Prinsip non-diskriminasi — Dalam kerangka hak warga negara, partisipasi dalam kegiatan kebudayaan dan perayaan publik adalah bagian dari hak sipil dan politik. Menggunakan identitas gender sebagai kriteria pengecualian berpotensi bertentangan dengan prinsip kesetaraan di bawah hukum (hak untuk berpartisipasi tanpa diskriminasi).

  2. Norma vs hak — Alasan “menjaga norma adat/agama” tidak otomatis memberi legitimasi untuk membatasi hak dasar tanpa pembuktian adanya bahaya konkret. Norma sosial dapat menjadi pertimbangan kebijakan, tetapi tidak boleh menjadi alat menyingkirkan warga dari ruang publik secara kolektif.

  3. Dampak struktural — Ketika kebijakan administratif memperkuat stigma, efeknya bukan sekadar simbolik; ini memperburuk kerentanan ekonomi (kehilangan penghasilan bagi pengisi acara), menimbulkan tekanan psikologis, dan membuka peluang pelanggaran hak yang lebih luas (mis. serangan verbal atau penolakan layanan).


Mengaitkan dengan ‘Torang Bekeng Bae’ — kontradiksi retorika dan praktik

Slogan “Torang Bekeng Bae’” secara harfiah bermakna “Kita membuat baik” atau “Kita menjadikan segalanya baik” — sebuah ajakan kolektif untuk menjaga keharmonisan, saling membantu, dan membangun hubungan sosial yang sehat. Filosofi ini lahir dari tradisi Gorontalo yang kental dengan rasa gotong royong dan keterbukaan terhadap perbedaan. Ia adalah perekat yang menyatukan masyarakat lintas generasi, latar belakang, dan keyakinan. Dalam acara-acara publik, slogan ini kerap didengungkan sebagai pengingat bahwa semua warga adalah bagian dari satu keluarga besar.

Namun ironisnya, dalam konteks larangan terhadap keterlibatan waria di perayaan kemerdekaan, slogan tersebut justru berubah menjadi sekadar retorika kosong. Nilai “kebersamaan” yang seharusnya inklusif malah dipersempit maknanya: “kebersamaan” hanya berlaku bagi mereka yang sesuai dengan standar identitas gender dan perilaku yang dianggap “ideal” oleh penguasa lokal. Waria — yang juga warga negara, pembayar pajak, dan bagian dari komunitas — diposisikan sebagai kelompok yang berada di luar lingkaran “Torang Bekeng Bae’”.

Di sinilah terlihat jelas kontradiksi antara kata dan tindakan. Slogan mengajak semua pihak untuk “membuat baik”, tetapi kebijakan menutup pintu partisipasi. Pemerintah daerah menegaskan identitas religius kota sebagai pembenaran, tetapi justru melanggar salah satu prinsip dasar keagamaan dan kemanusiaan: memperlakukan sesama manusia dengan adil dan tanpa diskriminasi. Lebih jauh, tindakan ini mengirim pesan simbolik yang merusak: bahwa ada warga yang tidak pantas ikut merayakan kemerdekaan, hanya karena cara mereka mengekspresikan identitas diri berbeda.

Kontradiksi ini juga berdampak pada legitimasi moral pemerintah. Bagaimana masyarakat dapat percaya pada ajakan “Torang Bekeng Bae’” jika praktiknya justru mengabadikan eksklusi dan stigma? Bagaimana anak muda Gorontalo belajar tentang nilai toleransi dan persatuan jika mereka melihat pemerintahnya secara resmi menyingkirkan satu kelompok dari panggung kebangsaan?

Jika “Torang Bekeng Bae’” benar-benar ingin dihidupkan sebagai semangat kolektif, maka ia harus melampaui batas identitas dan perbedaan. Slogan itu hanya akan memiliki makna sejati ketika pemerintah dan masyarakat membuka ruang yang sama bagi semua orang — termasuk waria — untuk duduk, berdiri, dan merayakan kemerdekaan bersama. Tanpa itu, “Torang Bekeng Bae’” hanya akan tinggal sebagai hiasan di baliho, bukan nilai yang hidup di tengah masyarakat..


Rekomendasi kebijakan

  1. Cabut atau revisi edaran sehingga tidak menjadikan identitas gender sebagai dasar pengecualian; fokus pada aturan perilaku yang bersifat netral dan spesifik (misalnya larangan unsur pornografi,  atau tindakan yang melanggar hukum), bukan identitas.

  2. Rumuskan pedoman netral gender untuk partisipasi dalam acara publik; pedoman tersebut harus diinterpretasikan berdasarkan perilaku konkret, bukan stereotip.

  3. Pelatihan HAM dan inklusi bagi pejabat publik dan panitia acara agar aparat memahami batas antara norma lokal dan kewajiban negara terhadap HAM.

  4. Fasilitasi dialog multi-pihak — libatkan tokoh adat, tokoh agama, organisasi advokasi, dan perwakilan komunitas waria untuk mencari solusi yang menghormati keberagaman sambil memperhatikan aspirasi masyarakat.

  5. Sistem pengaduan yang responsif — sediakan kanal pelaporan bagi warga yang mengalami penolakan atau diskriminasi dalam konteks perayaan publik dan pastikan penindakan yang adil.



Kebijakan publik adalah cermin nilai sebuah masyarakat. Ketika jargon kebersamaan seperti “Torang Bekeng Bae’” hanya menjadi slogan yang dipakai untuk menutup tindakan pengecualian, maka makna kebangsaan itu sendiri ternodai. Merdeka — pada hakikatnya — mesti dirasakan seluruh elemen masyarakat. Jika sebagian warga dikekang aksesnya atas dasar identitas, maka kemerdekaan yang dirayakan menjadi setengah hati. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa ruang publik adalah ruang bersama, bukan arena seleksi identitas.

                         Terima Kasih Sudah menyempatkan Untuk Membaca Tulisan yang di Titipkan ini.

                                                                            Tetap Pakai Adab

Sumber.

https://prosesnews.id/wali-kota-gorontalo-diminta-copot-rt-rw-yang-libatkan-waria-dalam-lomba-gerak-jalan/

https://gopos.id/totok-bachtiar-dukung-larangan-keterlibatan-waria-di-perayaan-hari-kemerdekaan/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Grand Line Pendidikan: Menemukan ‘One Piece’ dalam Dunia Belajar"

catatan Riset Dikili Bagi Anak Muda Hulundhalo