Antara Meja Mengajar dan Hak yang Terabaikan: Refleksi Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional
Tanggal 1 Mei memiliki makna ganda yang sarat pesan bagi bangsa Indonesia. Di satu sisi, kita memperingati Hari Buruh, momentum untuk memperjuangkan keadilan kerja, upah layak, dan perlindungan bagi setiap pekerja. Di sisi lain, sehari setelah nya tepat tanggal 2 Mei juga ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional, mengenang jasa Ki Hajar Dewantara dan mengingatkan kembali bahwa pendidikan adalah fondasi kemajuan bangsa.
Namun, jika kita menyatukan kedua makna tersebut, muncul satu realitas yang memilukan: para pendidik, yang sejatinya adalah pekerja intelektual dan garda terdepan pembangunan sumber daya manusia, masih berada dalam lingkaran ketidakadilan kerja yang bertahun-tahun tak kunjung usai.
Seyogyanya, Guru adalah pekerja. Seperti buruh pabrik, petani, atau tenaga kerja lainnya, mereka mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menjalankan amanah besar. Namun, ketika berbicara soal hak dan kesejahteraan, nasib mereka masih jauh dari kata layak. Masalah ini paling terasa bagi guru non-PNS, tenaga honorer, dan mereka yang bertugas di daerah-daerah terpencil.
Meski beban kerja dan tanggung jawabnya setara bahkan lebih berat dibandingkan rekan-rekannya yang berstatus tetap, mereka menerima imbalan yang seringkali di bawah garis kemiskinan. Berbagai data lapangan menunjukkan bahwa penghasilan guru honorer bahkan kerap berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP), tanpa adanya standar gaji nasional yang mengikat, serta tidak memiliki akses terhadap jaminan kesehatan maupun pensiun yang memadai (Matraji, 2025; Gurunakal, 2025).
Di sejumlah wilayah perbatasan dan pedalaman, honorarium bahkan seringkali dibayarkan dalam bentuk sembako atau hasil bumi karena keterbatasan anggaran (Gurunakal, 2025). Bagaimana mungkin kita menuntut lahirnya generasi cerdas dan berkarakter, jika pengajarnya sendiri hidup dalam ketidakpastian ekonomi dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dasar?
Kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengakuan dan perlindungan hukum. Status kepegawaian yang abu-abu dan tidak jelas menjadikan sebagian besar guru ini bagaikan pekerja kontrak yang selalu berada di posisi rentan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, guru berhak atas pengakuan profesional dan perlindungan kerja.
Namun dalam implementasinya, ketentuan tersebut lebih banyak dinikmati oleh guru berstatus ASN, sementara guru non-PNS masih berada di luar kerangka perlindungan yang kuat (Dara, 2026). Tanpa kepastian status, hak-hak dasar seperti kesempatan pengembangan karir, promosi jabatan, hingga perlindungan atas hak kerja seringkali menjadi barang mewah.
Pengabdian puluhan tahun tidak serta-merta dihargai dengan kepastian masa depan, seolah-olah kontribusi mereka terhadap pendidikan nasional adalah hal yang remeh dan tidak perlu dijamin negara. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang mencederai semangat Hari Buruh yang memperjuangkan martabat setiap pekerja.
Selain persoalan upah dan status, beban kerja yang tidak proporsional juga menjadi duri dalam daging. Tugas pokok guru adalah mendidik, menyusun materi pembelajaran, dan membimbing peserta didik. Namun dalam kenyataannya, mereka dibebani tumpukan tugas administrasi yang tak berkesudahan, ditambah dengan berbagai tugas tambahan di luar ranah pendidikan—mulai dari pendataan warga, tugas sosial, hingga urusan pemerintahan lainnya, MBG pun termasuk didalamnya.
Padahal, Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru telah mengatur batasan dan ekuivalensi tugas tambahan agar tidak mengganggu fungsi utama mengajar, namun aturan ini kerap diabaikan di lapangan. Akibatnya, waktu dan energi yang seharusnya dicurahkan untuk merancang pembelajaran yang kreatif dan berkualitas justru habis untuk urusan-urusan yang tidak relevan. Guru dipaksa menjadi "serba bisa", padahal fokus utama mereka seharusnya hanya satu: mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika kinerja guru diukur dari tebalnya berkas administrasi, bukan dari kualitas transfer ilmu dan nilai, maka kita sedang membangun sistem pendidikan yang salah arah.
Ketimpangan juga terlihat jelas dalam hal fasilitas dan kesempatan berkembang. Ada jurang pemisah yang lebar antara guru di kota dan di daerah tertinggal. Data Kemendikbudristek menunjukkan bahwa distribusi pelatihan, akses teknologi, dan sumber daya pendidikan masih sangat timpang. Guru di perkotaan dengan mudah mengakses pelatihan, seminar, teknologi pembelajaran, dan sumber daya pendukung lainnya. Sebaliknya, rekan-rekan mereka di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seringkali harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan banyak yang belum pernah mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi selama masa pengabdiannya (Kumparan, 2025; Gemartulis, 2025).
Kesenjangan ini tidak hanya soal fasilitas fisik, tetapi juga berdampak pada kompetensi pedagogik dan digital guru, yang akhirnya memperlebar jurang kualitas pendidikan antara pusat dan daerah pinggiran (S2 Pendidikan Dasar Unesa, 2026). Padahal, justru di daerah-daerah tersebut kebutuhan akan pendidikan berkualitas paling mendesak.
Yang paling memprihatinkan, guru juga belum mendapatkan jaminan perlindungan saat menjalankan tugas. Berbagai kasus yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa guru kerap menjadi sasaran ancaman, kekerasan, atau perlakuan tidak adil hanya karena menjalankan tugas pendisiplinan dan pendidikan. Padahal, secara regulasi perlindungan ini sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 39 serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, namun implementasinya masih lemah dan belum memberikan payung hukum yang efektif (CNN Indonesia, 2025; Antara News, 2026). Banyak guru yang akhirnya memilih bersikap pasif dan takut bertindak tegas karena tidak adanya kepastian perlindungan. Jika guru saja tidak merasa aman dan dilindungi, bagaimana mereka bisa menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan aman bagi anak didiknya?
Pada peringatan Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional ini, mari kita sadari bahwa memajukan pendidikan tidak cukup hanya dengan membangun gedung sekolah atau mencetak buku teks. Pendidikan akan maju hanya jika para pengajarnya diperlakukan dengan adil, dihargai layaknya pekerja profesional, dan diberikan seluruh hak yang seharusnya mereka terima. Negara dan pemangku kebijakan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan, status kepegawaian, beban kerja, kesetaraan akses, dan perlindungan guru secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Guru adalah buruhnya ilmu dan pahlawan tanpa tanda jasa. Namun, pahlawan pun berhak mendapatkan hidup yang layak, masa depan yang pasti, dan perlindungan yang kuat. Tanpa pemenuhan hak-hak mereka, peringatan hari besar ini hanyalah seremonial belaka. Sudah saatnya kita mengubah narasi: jangan hanya menghormati guru lewat puisi dan pidato, tapi buktikan penghargaan itu melalui kebijakan yang adil dan berpihak pada mereka.
#SelamatHariBuruHardiknas
Komentar
Posting Komentar